Adanya RUU yang membahas mengenai nikah siri kembali mendapat sorotan dan perdebatan karena dalam RUU tersebut dikatakan bahwa orang yang menikah tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah atau nikah siri dan perkawinan mutah atau kontrak akan terancam hukuman pidana (berita selengkapnya). RUU tersebut sepertinya dibuat untuk melindungi kaum perempuan, tetapi tidak sedikit orang-orang yang menolaknya karena bertentangan dengan hukum agama terutama hukum islam sementara sebagian lainnya menilai RUU ini justru merendahkan martabat kaum wanita karena salah satu pasalnya menyebutkan calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta, hal ini seolah-olah wanita Indonesia bisa dihargai dengan uang. Namun banyak juga yang mendukung RUU ini.
UU atau RUU mengenai perkawinan memang selalu menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya bahkan sejak Negara Indonesia dijajah oleh Belanda sekalipun, hal ini dapat diketahui dari buku Sejarah Perempuan Indonesia yang ditulis oleh Cora Vreede-De Stuers, dalam buku tersebut pemerintah kolonial Belanda juga mengalami kesulitan dalam membuat UU dan mengatur tentang perkawinan mengingat mayoritas bangsa Indonesia memeluk agama Islam, pemerintah kolonial harus berkonsultasi dengan berbagai ulama yang berpengaruh sementara di satu sisi gerakan feminis sedang tumbuh berkembang dan menuntut persamaan hak dan emansipasi seperti menolak poligami, pendidikan untuk wanita dan sebagainya.
Gerakan-gerakan feminis yang memiliki program-program radikal seperti menolak poligami, perkawinan dini dan menuntut pendidikan hampir selalu mendapat pertentangan dari golongan agamawan atau bahkan kaum adat, selain itu para pejuang gerakan feminist juga mendapat banyak tekanan baik fisik maupun mental dari pemerintah kolonial. Bagi Belanda situasi ini adalah situasi yang menguntungkan karena dengan adanya situasi seperti ini Belanda berharap bangsa Indonesia tidak akan bersatu. Tetapi rupanya gerakan-gerakan feminis tersebut dapat “menyisihkan” sementara program-programnya yang radikal dan fokus terhadap perjuangan kemerdakaan serta bekerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya terutama setelah Sumpah Pemuda 1928.
Kembali ke permasalahan diatas, RUU tersebut sepertinya akan sulit menemukan titik temu baik karena sulit mendapat dukungan fikih terutama agamawan ortodok atau kaum fundamentalis. Sulitnya mendapat dukungan fikih karena nikah siri atau poligami tidak dilarang meskipun juga tidak diwajibkan, persepsi ahli fikih yang satu dengan yang lainnya juga dapat berbeda. RUU tersebut memang terkesan melindungi kamu wanita terutama kaum wanita yang memiliki posisi tawar yang lemah dalam hal ini seperti tingkat pendidikan, kemiskinan dan lain-lain, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah sampai kapan UU tersebut melindungi kaum wanita, kemudian apakah dengan RUU tersebut pelacuran, perdagangan wanita atau KDRT akan hilang. Mungkin jalan tengahnya adalah dengan merevisi kembali RUU tersebut dengan mempertimbangkan pendapat-pendapat publik atau andaikan RUU tersebut dijadikan UU maka pemerintah juga harus melakukan tindakan-tindakan lain seperti penertiban dan kemudahan di KUA untuk menghilangkan isu-isu yang negatif, pemerintah juga harus lebih menekankan pendidikan bagi kaum wanita, pendidikan di sini bukan hanya sekedar pendidikan akademik atau pendidikan resmi di sekolah-sekolah tetapi juga pendidikan moral, agama dan pendidikan-pendidikan kepribadian lainnya. Akses terhadap pendidikan-pendidikan tersebut juga harus dibuka seluas-luasnya, pemerintah adalah yang paling bertanggungjawab dalam hal penyediaan pendidikan tersebut hal ini sesuai dengan UUD 1945. Dengan adanya pendidikan tersebut kaum wanita diharapkan memiliki posisi tawar yang kuat dan dengan kecerdasan yang dimilikinya kaum wanita juga dengan sendirinya akan menolak nikah siri, poligami dan hal-hal lainnya yang merendahkan martabat kaum wanita.
SocialVibe